en id

Berita

> Menuju Publikasi
Informasi Menu
Berita

TARIF LAYANAN PEMERIKSAAN RT PCR TURUN MENJADI RP 300.000 PER HARI INI

28 Oct 2021

kembali ke list


Maros, 28 Oktober 2021 – Tarif pemeriksaan RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin turun menjadi Rp 300.000 mulai hari ini (28/10). Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 yang menyebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan di Pulau Jawa Bali sebesar RP 275.000 dan di luar Pulau Jawa Bali sebesar Rp 300.000.

 

“Tarif RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin telah turun per hari ini. Semula Rp 525.000 turun menjadi Rp 300.000 sesuai dengan aturan. Semoga upaya ini dapat disambut baik oleh calon penumpang.” Ujar Wahyudi General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

 

Layanan pemeriksaan RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin berlokasi di area basement terminal bandara. Untuk RT PCR, hasil dapat keluar dalam waktu 1x24 jam. Karena bekerjasama dengan klinik yang telah terhubung dengan sistem NAR Kementerian Kesehatan, hasil pemeriksaan Covid-19 ini dapat langsung dilihat pada aplikasi peduli lindungi.

 

*Dari dan Menuju Bandara Sultan Hasanuddin wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR berlaku 3x24 jam.*

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan melalui Addendum SE SATGAS COVID-19 No.21 Tahun 2021. RT PCR berlaku 3x24 jam sejak pengambilan sampel dan penerbangan ke Jawa, Bali dan Pulau lain wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

 

Pihak Bandara Sultan Hasanuddin telah berkoordinasi dengan maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan mulai besok 29 Oktober 2021. Adapun aturan untuk anak usia dibawah 12 tahun masih sama yaitu wajib didampingi oleh saudara atau orangtua serta tetap melakukan pemeriksaan covid-19.

 

Bagi penumpang yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi tertentu, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah sebagai pengganti kartu vaksin serta tetap melakukan pemeriksaan covid-19.

 

“Aturan baru sudah ada, masa berlaku RT PCR menjadi 3x24 jam yang semula 2x24 jam. Namun kini syarat perjalanan udara semua rute wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR. Aturan ini akan berlaku besok. Jadi hari ini masih menggunakan aturan sebelumnya.” Ujar Wahyudi.

 

Humas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin