en id

Acara

> Menuju Berita
Informasi Menu
Acara

Sosialisasi Kenaikan PJP2U di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar

28 Mar 2014

kembali ke list


MAROS – Terhitung 1 April 2014, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) untuk penerbangan Domestik dan Internasional di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar akan mengalami penyesuaian. Besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp 50.000,00, dan penerbangan luar negeri adalah Rp 150.000,00.

Pak Rachman Syafrie selaku General Manager Sultan Hasanuddin Internasionl Airport Makassar menyampaikan bahwa “penyesuaian tarif tersebut seiring dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara seperti re-layout ruang tunggu, penambahan kenyamanan kursi penumpang, perbaikan kualitas pendingin ruangan, rencana Sentralise Security Check Point 2, serta pengendapan taxi dan rent car bandara”.

Selain Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, penyesuaian tarif PJP2Upun dilakukan di Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Di Bandara Internasional Lombok Praya, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp 45.000,- dan untuk penerbangan luar negeri adalah Rp 150.000,- . Sedangkan untuk Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 75.000,- dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp 200.000.- Namun khusus penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali penyesuaian tarif PJP2U ini baru akan berlaku per 1 Agustus 2014 karena saat ini terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tengah dalam proses renovasi.

Penetapan tarif ini berdasar pada Undang–undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Penerbangan dan Surat President Director PT. Angkasa Pura I (Persero) kepada Menteri Perhubungan Nomor AP-I.1304/KB.02.02/2014/PD-B tanggal 20 Maret 2014perihal Penerapan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 5 (lima) Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero).

Angkasa Pura I sudah menyampaikan keinginan untuk penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak Oktober 2013. Selain itu, Angkasa Pura I juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan pengguna jasa. Pihak YLKI telah melakukan kunjungan (survey) fasilitas Bandara guna melengkapi persyaratan usulan penyesuaian tarif PJP2U sebagaimana tertuang dalam berita acara hasil kunjungan (survey) pelakasanaan usulan penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan yang terkait dengan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Internasional dan Domestik tanggal 6 September 2013 dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: Kep.28 tahun 1999 tentang mekanisme penetapan tarif dan formulasi perhitungan tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan. (Resky Purwono)


TIPS KEBERANGKATAN

  • ikuti petunjuk “Kedatangan” dan "Pengambilan Bagasi"
  • Periksa Layar informasi di Conveyer Belt sesuai penerbangan Anda
  • Apabila kehilangan bagasi, Anda dapat menghubungi staf maskapai di konter Lost and Found
  • Tersedia fasilitas trolley di area pengambilan bagasi.
  • Bila diperlukan, Anda dapat menggunakan jasa porter untuk membantu membawa barang bawaan