07 May 2018
kembali ke listMaros (7/5), Dalam rangka memenuhi pelayanan kepada pengguna jasa bandara tahun 2018 Kementrian Perhubungan melaksanakan Penilaian Standar Pelayananan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sesuai keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 616 Tahun 2018 tentang kelompok Kerja Penilaian Pelayanan Publik di Lingkungan Kementrian Perhubungan Tahun 2018, dan Surat dari Kementerian Perhubungan Sekretariat Jenderal Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Nomor : UM.002/5/9 PPTB 18 tanggal 26 April 2018 Perihal Pelaksanaan Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2018.
Bertempat di Hotel Ibis Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, General Manager yang diwakili oleh Airport Operation & Service Department Head Trubus Suharsono didampingi oleh jajaran Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) menyambut rombongan tim pelaksanaan kegiatan Penilaian Standar Pelayanan Publik Kementerian Perhubungan yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Noviana Andriayana, Ombudsaman Republik Indonesia Awidya Mahadewi selaku Tim Penilai, serta Kementrian Perhubungan A. Zaky dan Fernanda Hardian selaku tim pendamping Kementerian Perhubungan. Kegiatan ini berlangsung tanggal 7-9 Mei 2018
Dalam Penilaian Standar Pelayanan Publik Kementrian perhubungan ada beberapa kategori penilaian yakni kategori unit pelayanan jasa terminal/stasiun angkutan penumpang, kategori unit pelayanan jasa terminal/stasiun angkutan barang, kategori unit pelayanan jasa angkutan penumpang, kategori unit pelayanan jasa administrasi dan perizinan/non perizinan, Kategori unit pelayanan jasa pendidikan transportasi. Aspek penilaian Standar Pelayanan Publik oleh Kementerian Perhubungan yaitu Kebijakan Pelayanan terdiri dari 6 aspek, yaitu:
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan model pelayanan percontohan bagi unit pelayanan yang lain agar berkreasi melakukan upaya peningkatan pelayanan yang lebih baik dan bertanggungjawab, memberikan saran dan masukan penyempurnaan perbaikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan terkait dengan pembenahan kinerja pelayanan publik ke depan, dan memberikan penilaian dan menetapkan predikat kepada unit-unit pelayanan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.