Maros, 9 Maret 2022 – Mulai hari ini (9/03) syarat perjalanan terbaru telah diberlakukan di Bandara Sultan Hasanuddin. Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yakni sebagai berikut:
“Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini.” Ujar Wahyudi selaku General Manager Bandara Sultan Hasanuddin
Tercatat jumlah penumpang Januari – Februari 2022 sebanyak 1.338.759 penumpang naik 34.5% dibandingkan dengan Januari – Februari 2021 sebanyak 995.329 penumpang.
Sebagai tambahan, penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.
“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes covid-19, layanan pemeriksaan covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih melakukan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid.” Tambah Wahyudi.
Humas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin