en id

Berita

> Menuju Publikasi
Informasi Menu
Berita

Operasi Penertiban Angkutan Darat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

12 May 2016

kembali ke list


MAKASSAR - Demi terwujudnya keamanan di area Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, PT. Angkasa Pura Imelaksanakan kegiatan Operasi Penertiban Angkutan Darat. Kegiatan ini melibatkan beberapa instansi seperti BKO TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin, POM AU Lanud Sultan Hasanuddin, Polres Maros, Polsek Bandara Sultan Hasanuddin, Dinas Perhubungan Darat Pemerintah Kota Makassar dan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. 

Bapak Sugiono selaku Security Department Head PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Intl Sultan Hasanuddin mengatakan dengan jelas sasaran dari operasi ini, "Sasaran Operasi Penertiban Angkutan Darat ini adalah  penertiban taksi dan rentcar baik resmi maupun ilegal yang berada di SHIAM" 
 
Kegiatan yang diadakan selama 7 hari kemarin (11-17 Mei 2016) ini sangat membantu dalam meningkatkan pelayanan bandara khususnya dalam pelayanan angkutan darat yang ada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Sampai saat ini, tercatat terdapat 3 (tiga) jenis pelayanan angkutan darat yang terdapat di SHIAM, yaitu taksi, rentcar, dan DAMRI. 
 
Selama Operasi Penertiban, terjadi peningkatan pelayanan operator resmi taksi dan rentcar yang mana sebelum diadakan operasi ini, 1 taksi / rentcar resmi dapat memuat penumpang hanya sekali muat dalam sehari namun selama penertiban terjadi peningkatan 2 sampai 3 kali muat dalam sehari. 
 
Operasi penertiban akan dilakukan secara rutin untuk mengurangi taksi liar dan/atau rentcar yang selama ini mengganggu kenyamanan pengguna jasa di SHIAM. Manajemen SHIAM bersama dengan instansi yang terkait berharap tidak ada lagi taksi liar dan/atau rentcar ilegal yang beroperasi. Oleh karena itu demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka penumpang pesawat juga dihimbau  untuk tidak menggunakan taksi gelap, demi menjaga tingkat pelayanan yang ada di bandara.
 
Dan pada akhirnya, dilaporkan terdapat 9 kendaraan angkutan gelap atau taksi liar yang dimana proses tindak lanjut dengan penilangan dan kendaraan ditahan yang mana dilimpahkan langsung ke Polres Maros.